Bangunan Pantai (Oseanografi)
Tugas : Bangunan Pantai
MITIGASI
PESISIR
Wilayah
pesisir adalah suatu wilayah peralihan darat dan lautan dan apabila di tinjau
dari garis pantai (coastline) maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam
batas (boundaries), yaitu : batas yang sejajar garis pantai (longshore) dan
batas yang tegak lurus terhadap garis pantai (cross-shore).
Bencana
yang biasa terjadi di daerah pesisir yaitu tsunami, banjir,sea level rise dan
erosi. Untuk mengurangi dampak negatif dari bencana ini yaitu melakukan upaya
mitigasi. Mitigasi, yang merupakan proses mengupayakan berbagai tindakan
preventif untuk meminimalkan dampak negatif bencana yang terjadi di masa datang
di suatu daerah tertentu.
Mitigasi
bencana merupakan kegiatan yang amat penting dalam penanggulangan bencan,
karena kegiatan ini merupakan kegiatan sebelum terjadinya bencana yang
dimaksudkan untuk mengantisipasi agar dambak yang ditimbulkan dapat dikurangi
Mitigasi
bencana di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dapat dilakukan secara
struktural maupun secara non struktural.
1. Secara
Struktural
Secara
struktural yaitu secara teknis, baik secara alami maupun buatan, seperti
pembuatan breakwater dan penanaman mangrove, untuk mitigasi tsunami.
2. Secara
non struktural
Adalah
membuat upaya non teknis yang menyangkut penyesuaian dan pengaturan tentang
kegiatan manusia agar sejalan dan sesuai dengan upaya dan mitigasi struktural
maupun upaya lainnya.
v Pengembangan
Daerah Perlindungan Laut (DPL) Bebasis Masyarakat
Daerah
perlindungan laut merupakan upaya masyarakat untuk mempertahankan dan
memperbaiki kualitas ekosistem pesisir sekaligus sumberdaya lainnya seperti
terumbu karang.
v Perbaikan
Ekosistem Terumbu Karang Melalui Terumbu Buatan
Terumbu
buatan sengaja dipasang ke dalam laut yang ditunjukkan sebagai tempat
perlindungan dan habitat bagi organisem laut atau sebagai pelindung laut. Terumbu
buatan dibuat semirip terumbu karang asli.
v Arti
Penting Terumbu Karang
1. Menarik
dan mengumpulkan organisme
2. Melindungi
organisme kecil
3. Melindungi
kawasan asuhan
v Prinsip
– prinsip penentuan fungsi kegiatan di masing – masing zona
v Zona
I (Zona Konservasi)
1. Fungsi
kegiatan langsung berhubungan dengan laut atau ekosistem pesisir dan laut
2. Kegiatan
tidak menciptakan munculnya perkembangan penduduk secara besar – besarran.
3. Kegiatan
tidak berperan vital bagi wilayah yang
lebih luas.
v Zona
II (Zona Penyangga)
1. Fungsi
kegiatan tidak berhubungan dengan laut tetapi berkaitan dengan produksi hasil
laut dan perikanan.
2. Kegiatan
yang tidak menciptakan munculnya pemusatan secara besar – besaran dalam 24 jam.
3. Kegiatan
tidak vital bagi wilayah yang lebih luas, artinya jika terjadi kehancuran akan
menyebabkan kelumpuhan total.
v Zona
III (zona bebas)
1. Fungsi
kegiatan tidak langsung berhubungan dengan laut
2. Kegiatan
yang merupakan pusat kegiatan penduduk perkotaan.
3. Kegiataan
berperanan vital bagi wilayah yang lebih luas.
DAPUS
Dipospatono,
S. 2003. Mitigasi Bencana Alam Diwilayah Pesisir Dalam Kerangka Pengolahan
Wilayah Pesisir Terpadu Di Indonesia. Jurnal Alami. Vol 8 (2).
Materi
PPT perkuliahan
Komentar